Headline24jam.com – Mantan artis Ammar Zoni kembali menarik perhatian publik setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, Jakarta. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Cempaka Putih yang menyerahkan Ammar beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 8 Oktober 2023.
Detil Kasus Pidana
Berdasarkan penyelidikan, Ammar diduga menerima pasokan narkoba dari luar rutan. Ia kemudian menyalurkannya kepada narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam penjara. Selain Ammar, enam tersangka lainnya juga ditangkap, dan barang bukti berupa sabu, ganja, serta perlengkapan peredaran narkoba ditemukan dalam penggeledahan.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dituduhnya pasar ini, Ammar menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I bisa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dari 5 hingga 20 tahun. Sedangkan Pasal 112 ayat (2) menjelaskan bahwa kepemilikan narkotika melebihi lima gram juga bisa berujung pada hukuman yang sama.
Rekam Jejak Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni tercatat memiliki riwayat hukum yang panjang. Ia pertama kali ditangkap pada tahun 2017 karena terlibat penggunaan ganja dan sabu. Pada Maret 2023, ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, serta dibebaskan pada 4 Oktober 2023.
Namun, dua bulan setelah kebebasannya, pada 12 Desember 2023, Ammar terlibat lagi dalam kasus narkotika. Kini, ia harus menghadapi proses hukum yang keempat kalinya, menambah daftar panjang masalah hukum dalam hidupnya.
Penjelasan Tambahan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pasal yang dikenakan kepada Ammar Zoni dan potensi hukuman yang akan dijatuhkan. Pengacara yang mewakili Ammar diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum selanjutnya.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.