Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga pramusaji dari Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan pemerasan menggunakan modus jatah preman senilai Rp 7 miliar yang diduga mengalir kepada Abdul Wahid.
Alasan Pemanggilan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga pramusaji—Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari—dipanggil karena diduga melakukan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur. Budi menekankan, “Kita sedang mendalami dugaan perusakan segel KPK di lokasi tersebut,” saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11).
Proses Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap ketiga pramusaji diadakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Hari Supristianto, staf perencanaan Dinas Pendidikan Riau, dan Rifki Dwi Lesmana, ASN P3K di Dinas PUPR Riau.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk memeriksa semua pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan Abdul Wahid. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi di Riau beberapa waktu lalu.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Ketiga tersangka ini saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Dugaan Pemerasan dan Jumlah Anggaran
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Riau tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Total penambahan anggaran mencapai Rp 106 miliar, dengan Abdul Wahid diduga meminta jatah preman sebesar 5 persen, yaitu sekitar Rp 7 miliar. Antara Juni hingga November 2025, kepala UPT Dinas PUPR Riau diduga mengumpulkan uang japrem sebesar Rp 4,05 miliar.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*()**