
Headline24jam.com – Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, telah menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan empat tersangka, termasuk mantan Kepala Pelaksana BPBD dan seorang anggota DPRD Ciamis. Proses penyelesaian terjadi melalui Restorative Justice pada 18 September 2025 setelah pelapor mencabut laporan.
Penjelasan Kapolres Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Dengan dicabutnya laporan, kasus ini diselesaikan secara menelusuri jalur RJ.
“Pelapor sudah mencabut laporannya. Proses RJ ini telah selesai dan empat tersangka yang sebelumnya ditahan kini sudah dibebaskan,” ungkap AKBP Andri dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin (22/9/2025).
Proses Restorative Justice
AKBP Andri menegaskan bahwa proses RJ dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan.
“Waktu dari penangkapan hingga penyelesaian dengan RJ memakan waktu hampir dua minggu,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial Y pada Maret 2025. Tiga dari empat tersangka ditahan, termasuk mantan anggota DPRD Ciamis, inisial B, dan mantan Kalak BPBD Pangandaran, inisial K.
Kasi Humas Polres Pangandaran, Iptu Yusdiana, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp430 juta setelah meminjamkan uang untuk mendanai proyek. Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Awalnya kami sarankan untuk diselesaikan dengan kekeluargaan, tetapi tidak ada kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut,” jelas Yusdiana.
Penangkapan Tersangka
Setelah beberapa pemanggilan, tersangka K, D, dan M ditahan. Sementara B, yang sempat mangkir, ditangkap pada Jumat (29/8/2025) di rumah saudaranya di Jawa Tengah.
Dengan hasil akhir ini, kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ditutup melalui mekanisme RJ, menunjukkan pentingnya penyelesaian masalah secara damai.