
Headline24jam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat ini masih dirawat di rumah sakit setelah menjalani operasi. Penjagaan ketat diterapkan oleh Kejagung mengingat Nadiem terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penjagaan Khusus oleh Kejagung
Hingga saat ini, Nadiem masih mendapatkan pembantaran di rumah sakit pemerintah, di mana ia menjalani operasi terkait penyakit yang dideritanya selama dua minggu terakhir.
“Masih dalam pembantaran,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025).
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menugaskan enam orang untuk menjaga Nadiem secara bergantian, dua orang setiap kali.
Pengamanan dalam Bentuk Borgol
Anang menambahkan bahwa Nadiem Makarim juga diborgol untuk keperluan keamanan. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Ya, diborgol, tergantung situasi,” jelasnya.
Senada dengan Proses Praperadilan
Kejagung berkomitmen untuk hadir dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Nadiem.
“Insya Allah, kami siap hadir,” tegas Anang, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Nadiem.
Bantahan dari Kejaksaan
Hal ini bertujuan untuk menanggapi klaim kuasa hukum Nadiem yang menyatakan belum menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi. “SPDP sudah diserahkan. Kewajiban SPDP diberikan kepada penuntut umum,” ungkap Anang.
Gugatan Praperadilan Didaftarkan
Nadiem Makarim secara resmi melawan penetapannya sebagai tersangka dengan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (23/9/2025). Tim kuasa hukumnya menyebutkan bahwa ada dua poin utama dalam gugatan ini terkait penetapan tersangka dan penahanan.
“Penetapan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup,” ungkap Hana Pertiwi, salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem.
Jadwal Sidang Pertama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendaftarkan perkara gugatan praperadilan ini dengan nomor: 119/Pid Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, berfokus pada keabsahan penetapan tersangka Nadiem Makarim.
Dapatkan update berita menarik lainnya di RM.ID dan bergabunglah di grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk berita terbaru.