Headline24jam.com – Sandra Dewi menggugat negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perampasan aset seperti rumah, mobil, dan perhiasan yang diklaim sebagai miliknya, tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis. Proses hukum ini berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Pengadilan Tipikor di Jakarta.
Perjanjian Pisah Harta
Sandra Dewi menyatakan bahwa ia dan Harvey Moeis telah menyepakati perjanjian pisah harta. Hal ini menjadi dasarnya untuk mengklaim bahwa negara tidak berhak mengambil aset-aset yang ia miliki.
Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil dari kerja kerasnya di dunia hiburan Tanah Air. Saat ini, kasus sudah memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Bukti dari Kejaksaan Agung
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Agung menghadirkan penyidik Rex Jefferson sebagai saksi. Jefferson menyampaikan bahwa antara tahun 2016 hingga 2022, ada aliran dana sekitar Rp 13 miliar dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi.
“Dari tahun 2016 hingga 2019, ada uang masuk Rp 6 miliar ke rekening BCA yang belakangnya 411. Sedangkan rekening Sandra Dewi yang 993 menerima aliran dana Rp 7 miliar dari periode 2018 hingga 2022,” ungkap Rex Jefferson di hadapan majelis hakim.
Dugaan Pembelian Barang Mewah
Kejaksaan meyakini, uang sebesar Rp 13 miliar tersebut digunakan Sandra Dewi untuk membeli barang-barang mewah. Mereka merujuk pada kesesuaian waktu antara penarikan uang dan pembelian barang seperti tas mewah.
Jefferson juga menyampaikan alasan perampasan properti di kawasan elit Permata Regency, menyatakan bahwa 80 persen biaya pembangunan berasal dari dana yang diduga ilegal, milik Harvey Moeis, yang ditransfer ke rekening Sandra Dewi.
Sebagai informasi, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang figur publik, Sandra Dewi, dan adanya dinamika hukum di antara pasangan suami istri yang terjerat dalam kasus korupsi.
(*)