Headline24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang sudah inkracht pada Senin, 27 Oktober 2025, di halaman kantor mereka di Jalan Sangkuriang No.103, Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Jawa Barat. Kegiatan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum serta sinergi antara instansi terkait.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Alat Kejahatan
Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika dan alat kejahatan. “Kami musnahkan narkotika jenis sabu seberat 127,5 gram, ganja 144,06 gram, serta 20 ml ganja sintetis cair dalam botol,” jelasnya.
Nurintan menambahkan bahwa sejumlah barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk 840 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 14 unit telepon genggam, 29 dokumen, serta 41 potong pakaian. Alat seperti linggis, kunci inggris, gembok, dan timbangan juga turut dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Dukungan Pemkot Cimahi
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, hadir dalam acara tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari dalam menegakkan hukum di wilayahnya. “Pemkot Cimahi mendukung penuh upaya Kejari dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat,” kata Ngatiyana.
Ia menekankan pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan anak muda dan pelajar. “Kami meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan di kalangan pelajar,” pungkasnya.
Langkah Preventif
Pemusnahan uang palsu disaksikan oleh perwakilan dari Bank Indonesia, menunjukkan transparansi dalam proses hukum. SIM card dari barang bukti handphone juga diamankan dan dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan di kemudian hari.
Acara ini menjadi simbol sinergi yang solid antara aparat penegak hukum dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman dan terhindar dari kejahatan.