Headline24jam.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginformasikan bahwa penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 telah mencapai 98 persen. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Perkembangan Sistem OSS
Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi, Ichsan Zulkarnaen, menjelaskan bahwa meski masih ada beberapa modul perizinan yang membutuhkan penyesuaian minor, sistem OSS secara umum sudah siap. “Beberapa hal yang harus disesuaikan termasuk formulir pencetakan dan proses penerbitan,” jelasnya.
Implementasi Regulasi Baru
Meskipun dalam tahap penyempurnaan, penggunaan sistem OSS terbaru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 sudah mulai diterapkan. Ichsan menegaskan adanya tiga perbedaan utama antara PP 28 Tahun 2025 dan PP 5 Tahun 2021, termasuk peningkatan kepastian dalam penerbitan izin.
Kebijakan Penerbitan Izin
PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir untuk mengatasi masalah lamanya waktu dan ketidakpastian dalam penerbitan izin, yang sebelumnya terjadi. “Pemerintah menerapkan service level agreement (SLA) yang lebih ketat dan fiktif positif dalam proses permohonan,” imbuhnya.
Penyederhanaan Aturan
Regulasi baru ini juga menyederhanakan tumpang tindih aturan dan kewenangan antar kementerian. “Dalam PP 28 Tahun 2025, kami sudah mengatur siapa yang akan menangani satu bidang usaha serta melakukan simplifikasi syarat dan kewajiban,” terang Ichsan.
Pengawasan yang Diperkuat
Sistem pengawasan diperkuat dengan pendekatan ātrust but verifyā yang terkoordinasi di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta integrasi dengan sistem OSS. Ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap perizinan usaha.
Jalan Reformasi
Setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah juga telah menyusun peta jalan untuk reformasi sistem pemberian izin usaha. Salah satunya adalah penyederhanaan izin operasional yang akan memperkuat pengawasan melalui mekanisme laporan tunggal.
Pengembangan Sistem OSS
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem OSS serta mengintegrasikannya dengan Indonesia National Single Window (INSW) untuk meningkatkan proses ekspor-impor. Ichsan menambahkan, upaya perbaikan terus dilakukan, khususnya terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dengan demikian, penyesuaian sistem OSS diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia.