Headline24jam.com – Wacana kenaikan tarif Bus Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000 semakin menguat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai mendesak untuk menyesuaikan tarif ini secara rasional agar layanan tetap berlanjut.
Kenaikan Tarif Dipandang Rasional
Pemerhati ekonomi Jakarta, Zulfikar Marikar, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah logis demi menjaga keberlanjutan layanan. Ia menilai, kenaikan tarif sebesar Rp1.500 sangat wajar mengingat perubahan ekonomi jangka panjang. Tampak, selama hampir dua dekade, tarif Transjakarta tidak pernah disesuaikan semenjak operasi dimulai pada tahun 2004.
Biaya Operasional dan Inflasi
Zulfikar menyebutkan bahwa saat ini tarif Rp3.500 hanya mampu menutup sekitar 14 persen dari total biaya operasional. Di sisi lain, harga pokok tiket tanpa subsidi diperkirakan mencapai Rp13.000. “Tidak ada angkutan massal lain yang bisa bertahan dengan tarif Rp3.500 selama 20 tahun,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif di tengah inflasi kumulatif yang mencapai 186 persen dan kenaikan UMP DKI Jakarta lebih dari 600 persen.
Transjakarta sebagai Transportasi Publik Premium
Kenaikan Rp1.500 dianggap sebagai langkah minimal untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan. Transjakarta kini bertransformasi menjadi transportasi publik premium dengan standar layanan modern. Sebagai tulang punggung mobilitas warga, Transjakarta menawarkan kenyamanan serta integrasi antar moda, terhubung dengan MRT dan LRT melalui sistem tarif tunggal yang tetap terjangkau.
Fasilitas yang Meningkatkan Reputasi
Inovasi dengan armada baru, halte nyaman, dan sistem informasi digital semakin memperkuat reputasi Transjakarta. Zulfikar menegaskan, jika dibandingkan dengan sistem BRT di kota lain di ASEAN, tarif Rp5.000 tetap yang terendah. Ia meyakini nilai tersebut sebanding dengan layanan dan kenyamanan yang sudah memenuhi standar internasional.
Perlindungan untuk Kelompok Rentan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin perlindungan bagi kelompok rentan melalui skema subsidi transportasi. Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 memastikan 15 kelompok masyarakat dapat menggunakan fasilitas transportasi gratis. Dengan demikian, penyesuaian tarif ini tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Efisiensi dan Inklusi dalam Transportasi
Narasumber menegaskan, langkah ini justru memastikan keberlanjutan sistem transportasi yang efisien, inklusif, dan modern bagi seluruh warga Jakarta. Dengan demikian, Transjakarta dapat terus beroperasi dengan baik dan memberikan layanan berkualitas bagi masyarakat.