Headline24jam.com – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melalui Dinas Perhubungan, resmi melarang kendaraan angkutan barang melintasi wilayah Cimahi pada jam padat, yakni antara pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan mengurangi kepadatan jalan di jam sibuk.
Alasan Larangan Kendaraan Angkutan Barang
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Teti Megawati, menjelaskan bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di sore hari. “Fokus kami adalah melarang kendaraan barang besar untuk melintas pada jam sibuk. Ini demi keselamatan pengguna jalan lainnya,” terang Teti.
Penegakan Aturan Jam Operasional
Pelarangan ini berkaitan dengan penegakan aturan jam operasional kendaraan angkutan barang. Teti menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas pada jam-jam padat.
Pemeriksaan Administrasi Kendaraan
Dinas Perhubungan Kota Cimahi juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan. “Kami memastikan semua kendaraan berat sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis, termasuk uji KIR,” tambah Teti. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
Pendekatan Edukatif
Teti menegaskan bahwa operasi ini bukan bersifat represif, melainkan edukatif. Bersama aparat kepolisian, mereka memberikan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta lalu lintas yang lebih aman dan teratur, terutama di jam-jam padat yang sering mengalami kemacetan.