
Headline24jam.com – Seorang kepala dinas di Pemkot Banjar, Jawa Barat, dengan inisial NKP, diduga menggelapkan dana peserta Diklatpim Nasional Tingkat 2 Angkatan ke IV Tahun 2025 yang berjumlah Rp 125 juta. Dugaan penggelapan ini muncul saat NKP menjabat sebagai bendahara pengumpul iuran dari 34 peserta Diklat.
Pelaksanaan Diklatpim Tingkat 2
Diklatpim Tingkat 2 Angkatan IV Tahun 2025 diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Barat di Cimahi, berlangsung dari 14 April hingga 29 Agustus 2025. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan masing-masing diharuskan menyetorkan iuran sebesar Rp 5 juta.
Besaran Dana dan Penggunaan
Total dana yang terkumpul mencapai Rp 170 juta, yang seharusnya digunakan untuk keperluan peserta selama kegiatan berlangsung. Namun, setelah beberapa penggunaan dana untuk kebutuhan awal sebesar Rp 45 juta, NKP tidak lagi melanjutkan partisipasi dalam kegiatan tersebut. Akibatnya, sisa dana sebesar Rp 125 juta masih dikuasai oleh NKP.
Tanggapan Wali Kota Banjar
Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengonfirmasi adanya dugaan penggelapan yang melibatkan NKP. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini melalui sidang etik guna mengevaluasi tindakan yang diambil oleh NKP.
Tindakan Selanjutnya
Sudarsono menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sanksi tegas akan diberikan berdasarkan kesalahan yang dilakukan. “Sedang kita proses sesuai peraturan yang berlaku dan pelanggaran yang dilakukan. Hasilnya nanti setelah sidang etik akan kita sampaikan kepada media,” jelasnya.
Artikel ini mengungkapkan situasi yang berlangsung di Pemkot Banjar terkait dugaan penggelapan uang, dan menunjukkan langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam menangani masalah ini.