
Headline24jam.com – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara, pemerintah Indonesia memperkenalkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai solusi optimal untuk transaksi belanja operasional satuan kerja. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Solusi terhadap Permasalahan Idle Cash
Satuan kerja sering kali menghadapi masalah idle cash akibat pencairan Uang Persediaan (UP) secara tunai. Hal ini menyebabkan dana yang dicairkan tidak segera digunakan dan mengendap dalam rekening. Dengan adanya KKP, satuan kerja dapat melakukan pembayaran langsung kepada penyedia barang dan jasa tanpa menarik dana terlebih dahulu.
Landasan Regulasi dan Kebijakan KKP
Penggunaan KKP diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 yang efektif per 1 Juli 2019. Regulasi ini menentukan batasan penggunaan KKP maksimal 40% dari total alokasi UP, dengan minimal 60% masih menggunakan metode tunai. Ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana.
Peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Pemanfaatan KKP secara efektif berdampak positif terhadap IKPA. KKP mempercepat proses transaksi tanpa menunggu pencairan dana manual. Dengan sistem pembayaran digital, surat perintah bayar dapat segera diproses, meningkatkan ketepatan waktu penyampaian.
Efisiensi Penggunaan UP
KKP mengurangi ketergantungan pada dana UP dan memungkinkan pengelolaan kas yang lebih optimal, sehingga meminimalkan risiko penyimpangan. Ini mendukung kebijakan fiskal yang lebih bertanggung jawab.
Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap transaksi yang menggunakan KKP terekam otomatis dalam sistem perbankan. Hal ini mempermudah audit dan pelaporan pertanggungjawaban.
Efek Sistemik terhadap Kesehatan Fiskal
Implementasi KKP berdampak positif terhadap kesehatan kas negara. Dengan mengurangi idle cash, pemerintah dapat lebih optimal dalam mengalokasikan dana untuk sektor prioritas.
Peran Satuan Kerja Daerah
Keberhasilan KKP tergantung pada komitmen satuan kerja daerah. Satuan kerja diharapkan berperan aktif dalam modernisasi pengelolaan keuangan. Peralihan dari transaksi tunai ke non-tunai melalui KKP menawarkan efisiensi dan transparansi.
Dengan demikian, KKP bukan hanya alat pembayaran, melainkan bagian integral dalam tata kelola keuangan negara yang lebih modern dan berkelanjutan.
Oleh: Anisya Dwi Cahyati
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Terampil, KPPN Batam
Artikel ini merupakan kontribusi pribadi untuk media regional dan tidak mencerminkan sikap resmi institusi.