Headline24jam.com – Tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang mengakibatkan puluhan santri meninggal mendorong Komisi X DPR untuk memperkuat pendidikan keagamaan melalui Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Komisi X DPR, di bawah pimpinan Hetifah Sjaifudian, menilai insiden ini sebagai momentum penting untuk mempertegas peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Pentingnya Perbaikan Infrastruktur dan Perhatian Pemerintah
Ketua Panitia Kerja Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa musibah tersebut menunjukkan lemahnya infrastruktur bangunan sekaligus minimnya perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. “Kondisi ini harus menjadi perhatian serius agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya dalam siaran pers pada Kamis (9/10).
Langkah Kodifikasi dalam Revisi UU Sisdiknas
Komisi X DPR saat ini tengah menyusun Revisi UU Sisdiknas dengan metodologi kodifikasi, yang akan menggabungkan beberapa undang-undang pendidikan ke dalam satu regulasi terpadu. Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan sinkronisasi dalam tata kelola pendidikan nasional.
Revisi ini akan mengintegrasikan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan langkah ini, diharapkan kebijakan pendidikan ke depan lebih terarah dan tidak saling tumpang tindih.
Penguatan Posisi Pesantren dalam Revisi
Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga akan diperkuat dalam revisi ini, bukan dicabut, tetapi disinergikan dalam satu bab khusus di Rancangan UU Sisdiknas. “Dalam draf Revisi, akan ada bab khusus mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren,” ujar Hetifah.
Meningkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan
Revisi ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Komisi X DPR juga mencatat perkembangan pesat pendidikan keagamaan di Indonesia, termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dan menekankan perlunya dukungan konkret dari pemerintah.
Dukungan Anggaran dan Infrastruktur
“Penguatan pendidikan keagamaan diharapkan akan memperjelas dukungan anggaran, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan nilai-nilai keagamaan,” tambah Hetifah. Hal ini penting agar lulusan pesantren dan lembaga sejenis dapat memiliki akses setara ke pendidikan tinggi dan dunia kerja.
Kesimpulan
Hetifah berharap revisi UU Sisdiknas dapat menjadi dasar kuat bagi perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik. Dengan demikian, tragedi seperti runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny tidak akan terulang.
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News. Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update.” Klik link ini untuk join.