Headline24jam.com – Komisi XIII DPR membawa kasus sengketa antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat sekitar Danau Toba, Sumatra Utara, ke Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Langkah ini diambil untuk penanganan yang lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Medan pada 3 Oktober 2025.
Rapat Dengar Pendapat Umum
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta manajemen PT TPL. Sugiat menjelaskan bahwa rekomendasi dari RDPU adalah untuk melanjutkan pembahasan konflik ini melalui Pansus yang telah dibentuk DPR.
Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta
Komisi XIII juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diusulkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta melibatkan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). TGPF bertugas untuk memverifikasi dugaan pelanggaran dan melakukan klarifikasi atas laporan dari masyarakat.
Pendekatan Non-Repressif
Sugiat mengingatkan pentingnya pendekatan non-represif dalam penanganan sengketa. Dia menekankan perlunya menjaga situasi tetap kondusif agar proses mediasi dan dialog dapat berlangsung efektif. Selain itu, keterlibatan lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam penyelesaian konflik ini.
Akses Jalan dan Komitmen DPR
Komisi XIII juga mengimbau agar akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL dibuka kembali. Hal ini penting untuk menjamin hak masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan layak. Sugiat menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian konflik ini secara bertahap serta melanjutkan hasil pembahasan ke Pansus Agraria di tingkat nasional.
DPR bertekad untuk memastikan kehadiran negara bagi masyarakat di Danau Toba, dan menangani isu agraria ini secara komprehensif, dan berkeadilan.