Headline24jam.com – Konferensi Wakaf Internasional di Padang baru-baru ini menghasilkan Risalah Wakaf Sumatera Barat 2025, yang berisi tujuh rekomendasi strategis untuk memperkuat kebijakan wakaf di Indonesia. Acara ini berlangsung dalam rangka Hari Jadi Sumatera Barat ke-80 dan 100 Tahun Gontor, serta berfungsi untuk mengonsolidasi ekosistem wakaf produktif di tanah air.
Tokoh dan Kegiatan dalam Konferensi
Konferensi ini menghadirkan berbagai tokoh dari dalam dan luar negeri, termasuk pakar dari Mesir dan Maroko. Tim perumus risalah terdiri dari 20 ahli, dipimpin oleh Prof. Ahmad Wira. Kegiatan lain dalam konferensi ini mencakup pelatihan Nadzir kompeten, diskusi produk wakaf, serta silaturahim nasional para ulama dan pengasuh pesantren.
Urgensi Zakat dan Wakaf
Dalam keynote speech dengan tema “Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Sosial”, Prof. Waryono Abdul Ghafur menyatakan pentingnya zakat dan wakaf sebagai elemen utama dalam kesejahteraan masyarakat. “Zakat adalah pranata keagamaan untuk meningkatkan keadilan dan mengurangi kemiskinan,” tambahnya.
Tiga Konsep Utama
Prof. Waryono menguraikan tiga konsep utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Pertama, diperlukan integrasi antara keduanya untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan realisasi. Kedua, perbaikan tata kelola wakaf harus dilakukan, termasuk pengintegrasian data mustahik dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Ketiga, kapasitas Nadzir perlu ditingkatkan agar pengelolaan wakaf menjadi lebih profesional.
Tujuh Rekomendasi Strategis
Risalah yang dihasilkan menyepakati tujuh rekomendasi penting bagi penguatan wakaf di Indonesia. Beberapa rekomendasi mencakup peningkatan literasi masyarakat tentang wakaf dan pengembangan inovasi wakaf modern. Profesionalisasi Nadzir juga dianggap kunci untuk keberhasilan wakaf produktif.
Sumatera Barat sebagai Pelopor Wakaf Produktif
Konferensi ini mengukuhkan posisi Sumatera Barat sebagai pelopor wakaf produktif, dengan berbagai inisiatif seperti Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang ASN. Kementerian Agama berharap risalah ini dapat menjadi langkah strategis menuju ekosistem zakat dan wakaf yang modern dan profesional.
Dengan demikian, hasil dari konferensi ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan wakaf di Indonesia dalam jangka panjang, serta berkolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.