Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Hingga saat ini, lebih dari 300 agen travel umrah dan haji telah diperiksa, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan.
Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidikan berjalan secara positif. Selain pihak travel, KPK juga melibatkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
“Proses penyidikan perkara ini masih berprogres dan sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK dan auditor BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Harapan dari Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton diharapkan bisa mempercepat proses penyidikan dan segera menghasilkan tersangka. “Dengan pemeriksaan secara maraton ini, harapannya penyidikan bisa lebih cepat selesai,” tegasnya.
KPK juga melakukan pemeriksaan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jogjakarta. Budi menyebut bahwa sebagian besar pihak yang diperiksa bersikap kooperatif.
Kooperatif dalam Proses Penyidikan
KPK berharap semua pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang diperlukan. “Setiap keterangan tentu akan membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” pungkasnya.
Pencegahan Terhadap Tersangka Potensial
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta bekas staf khususnya, Ishfah Abdul Aziz, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diubah oleh UU Nomor 20/2021.