
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah meneliti status mobil Mercedes-Benz 280 SL yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Mobil yang belum lunas pembayaran ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Status Penyitaan Mobil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk memastikan optimalisasi pemulihan kerugian negara. "Supaya tidak ada kendala jika dilakukan lelang," ujarnya di Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).
Mekanisme Lelang
Jika keluarga mantan pemilik mobil, Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, ingin mendapatkan kembali kendaraan itu, mereka tetap diwajibkan mengikuti mekanisme lelang yang ditetapkan oleh KPK. Saat ini, mobil tersebut masih berstatus sitaan.
Potensi Perampasan
“Jika diputuskan hakim untuk dirampas negara, baru kemudian mobil dapat dilelang atau dikonversi menjadi rupiah untuk masuk ke keuangan negara,” jelas Budi. Kasus ini mencatat estimasi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Tersangka Dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini pada 13 Maret 2025. Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Widi Hartoto, dan tiga pengendali agensi iklan.
Penggeledahan dan Penyelidikan
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan menyita beberapa barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga tanggal 5 September, atau 179 hari setelah penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Sumber: antaranews.com