

Headline24jam.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta pada Kamis (11/9) terkait Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). KPK ingin mendalami informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan program CSR tersebut.
Pemeriksaan Filianingsih Hendarta
Filianingsih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia diminta menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program CSR BI. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan bertujuan untuk mendapatkan rincian mengenai mekanisme operational program sosial tersebut.
Penyaluran Dana yang Tak Sesuai
Dalam pemeriksaan, KPK menemukan bahwa dana untuk program CSR BI tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ketiadaan kesesuaian tersebut menjadi fokus penyidikan, terutama setelah ditetapkannya dua tersangka: Satori dan Her Gunawan, anggota DPR RI.
“Uang-uang yang seharusnya untuk program sosial ini tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Budi saat memberikan update di Gedung Merah Putih KPK.
Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Dua anggota DPR RI tersebut diduga menggunakan dana dari program CSR untuk kepentingan pribadi. Ini termasuk pembelian aset, kendaraan, dan pembangunan showroom. Budi menjelaskan, KPK sedang menelusuri aliran dana tersebut.
Klarifikasi dari Filianingsih Hendarta
Filianingsih Hendarta mengakui bahwa program CSR BI telah ada sejak lama. “Itu kebijakan yang sudah ada dari dahulu,” katanya setelah pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa CSR bukan hanya milik perusahaan, tetapi juga lembaga negara seperti BI.
Kasus Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Satori dan Her Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehubungan dengan penyaluran dana PSBI dan program penyuluhan OJK tahun 2020–2023.
Dari investigasi, Her Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI BI. Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang juga berasal dari PSBI dan OJK.
Pelanggaran Hukum
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)