Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar dari total kerugian negara Rp 883 miliar terkait investasi fiktif PT Taspen. Aksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 November.
Tindak Pidana Korupsi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterbatasan tempat dan keamanan menjadi alasan tidak ditampilkannya seluruh uang rampasan. “Uang yang ditampilkan hanya Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar,” ungkapnya.
Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dituduh merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kerugian Negara
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ekiawan dan Antonius dalam investasi pada Reksa Dana I-Next G2 mengakibatkan kerugian pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun,” jelas Asep. Informasi ini diambil dari laporan BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025.
Putusan Pengadilan
Antonius telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, serta sejumlah valuta asing.
Sementara itu, Ekiawan divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, yang juga diubah menjadi enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Dia harus membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ancaman penjara dua tahun jika tidak memenuhi kewajibannya.
Dampak Korupsi
Asep menegaskan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun cukup untuk membayar gaji pokok 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi di sektor ini,” pungkas Asep.
*()**