
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran seorang ‘juru simpan uang’ dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024, yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Nilai dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Pengumuman KPK tentang Penyidikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 18 September. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data mengenai aliran dana tersebut.
“Dugaan awal menunjukkan kerugian sekitar Rp 1 triliun. Kami sedang menelusuri siapa juru simpannya dan untuk apa saja uang tersebut digunakan,” ujar Asep, seperti dilansir dari Jawa Pos.
Publik Mencari Kepastian
Masyarakat semakin mempertanyakan aliran dana besar ini. Mereka ingin tahu siapa yang mendapat manfaat dan alasan KPK belum menetapkan tersangka. Asep menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyidikan.
“Kami ingin melihat kepada siapa uang ini berpindah dan siapa yang menjadi penerimanya. Kami yakin ada juru simpan yang terlibat,” tambahnya.
Penelusuran Aliran Dana
Terkait dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi keagamaan, Asep menjelaskan bahwa KPK fokus pada individu dan aliran uang, bukan pada organisasi itu sendiri. Beberapa nama sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief.
“Penyidikan kami fokus pada orang-orang yang terlibat dan jalannya uang,” jelas Asep.
Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari distribusi tambahan kuota haji 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kebijakan yang ada, kuota harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, berdasarkan tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag justru membagi 50:50.
Porsi yang tidak sesuai ini membuka peluang praktik jual-beli kuota oleh Kemenag kepada beberapa biro travel. Jamaah yang ingin berangkat tanpa antrean diduga diharuskan membayar biaya tidak resmi.
Langkah Pencegahan KPK
KPK telah mencegah Yaqut dan eks stafnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pihak travel, Fuad Hasan Masyhur, untuk keluar negeri guna kelancaran proses penyidikan. Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji, agar praktik korupsi tidak terulang di masa mendatang.