Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Penemuan ini berhubungan dengan penyalahgunaan jatah kuota yang seharusnya digunakan untuk petugas penyelenggara ibadah haji.
Penyalahgunaan Jatah Kuota
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat penyalahgunaan jatah kuota bagi petugas haji. Menurutnya, kuota yang seharusnya mendukung pelayanan terbaik kepada jamaah, ternyata diselewengkan.
“Penyelenggaraan ibadah haji memang memerlukan petugas yang bertugas memberikan pelayanan kepada jamaah,” tuturnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Indikasi Penyelewengan
Budi menegaskan, petugas haji seharusnya berperan penting dalam penyelenggaraan haji yang aman dan tertib. Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa jatah kuota tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kita menemukan fakta bahwa kuota untuk petugas tidak digunakan secara optimal,” tambahnya.
Praktik Jual Beli Kuota
Menurut Budi, ada pihak tertentu yang menjual jatah kuota petugas kepada calon jamaah haji. Penyalahgunaan ini berpotensi merugikan negara serta merusak sistem penyelenggaraan haji yang telah diatur pemerintah.
“Kuota petugas ini diperjualbelikan kepada calon jamaah haji, dan ini menjadi salah satu fokus penyidikan kita,” jelasnya.
Melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Praktik penyimpangan ini melibatkan berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK sedang memeriksa travel haji dan pejabat terkait yang terlibat dalam penyalahgunaan kuota.
“Penyelenggaraan ibadah haji khusus ini melibatkan banyak PIHK yang mengelola kuota,” tambah Budi.
Perbedaan dalam Penyaluran Kuota
Budi juga menyebutkan perbedaan nilai dan mekanisme perolehan kuota antara PIHK yang mendapatkan izin dan yang tidak. Terdapat agen travel yang dapat menjual kuota haji khusus meskipun tidak memiliki izin resmi.
“Ini jadi perhatian kami, karena ada biro travel berizin dan yang tidak berizin,” ungkapnya.
Jaringan Penyalahgunaan Kuota
Penyidik KPK menemukan adanya jual beli kuota antar agen travel. Temuan ini memberikan KPK akses untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan kuota haji yang lebih luas.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya pembelian kuota dari PIHK lain,” pungkas Budi.
Status Penyidikan
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur untuk keluar negeri demi kelancaran penyidikan.
Penyidikan ini berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20/2021.