
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa alur perintah dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sudah jelas. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (25/9) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Alur Perintah Pembagian Kuota Haji
Asep menegaskan bahwa semua dokumen terkait, termasuk tanda tangan, sudah tersedia dan jelas. Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan.
Pengetahuan Mantan Menteri Agama
Asep juga percaya bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sadar akan pembagian kuota tersebut. “Kalau diedarkan pasti sudah mengetahui. Jika tidak tahu, mengapa informasi ini bisa beredar?” ujarnya, memperlihatkan dilema yang harus dihadapi dalam kasus ini.
Pendalaman Kasus
Meskipun alur sudah jelas, KPK masih mencari keterangan tambahan mengenai penggunaan kuota haji tersebut, yang dibagi 50 persen. “Kami juga sedang mendalami aliran uangnya. Permintaan dari oknum, kapan, di mana, dan siapa yang meminta itu sedang kami teliti,” tambahnya.
Penyidikan yang Sedang Berlangsung
KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025. Hal ini dilakukan setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Kerugian Keuangan Negara
Pada 11 Agustus 2025, KPK mencatat kerugian negara awal melebihi Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, pada 18 September 2025, KPK menemukan indikasi keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta di balik skandal ini dan menindaklanjuti alur aliran dana terkait kuota haji tambahan.