
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap dua mobil mewah milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG, pada Selasa (9/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyitaan Mobil Mewah
Dalam penyitaan teranyar, KPK mengamankan dua mobil, yaitu Mercedes Benz dan BAIC, yang sebelumnya dikuasai oleh IEG. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pelacakan aset yang berkaitan dengan hasil dugaan korupsi. “KPK telah menyita aset lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya,” tambahnya.
Proses Penyitaan
Kedua mobil tersebut dipindahkan ke KPK sekitar pukul 15.54 WIB. Budi menegaskan bahwa penyidikan telah awalnya menelusuri tiga kendaraan yang diduga terkait kasus ini, di mana satu unit sudah diserahkan sebelumnya.
Total Kendaraan Disita
Sejauh ini, KPK telah mengamankan total 27 kendaraan yang diduga hasil korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan IEG sebagai tersangka di samping delapan pejabat lainnya dari Kemenaker serta dua pihak swasta.
Melakukan Penelusuran
KPK menduga bahwa para tersangka telah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan kepada sejumlah individu, di mana Irvian menerima bagian terbesar, yakni Rp 69 miliar. Sementara itu, IEG mendapat jatah sebesar Rp 3 miliar dan satu motor Ducati.
Modus Pemerasan
Kasus pemerasan dalam pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta. Modus operandi yang ditempuh oleh para tersangka termasuk memperlambat atau tidak memproses permohonan sertifikasi bagi pihak-pihak yang tidak membayar lebih.
KPK menegaskan bahwa para tersangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: JP Group