Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini menyasar Eri Kusmar, pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara.
Fokus Penyidikan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menelusuri keterlibatan pejabat Kemenag dalam pengaturan kuota dan penerimaan uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pihaknya mendalami aliran dana dari PIHK kepada oknum di Kemenag.
Budi menyatakan, “Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (23/10).
Penelusuran Aliran Dana
KPK masih mencari tahu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi kuota haji. Budi menegaskan, siapapun yang terbukti menerima aliran dana akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Penyidikan perkara ini terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK,” tambahnya.
Keterangan dari Penyelenggara Haji
Sejak awal penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari lebih dari 300 PIHK yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Jakarta. “Sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,” tegas Budi.
Pencegahan Keluar Negeri
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pencegahan telah dilakukan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf Khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, serta travel haji Fuad Hasan Masyhur untuk mencegah mereka keluar negeri. Pencegahan ini bertujuan agar penyidikan dapat berjalan lebih optimal.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berkomitmen untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.