
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi terkait kuota tambahan haji tahun 2024. Dalam penjelasannya, kuota haji khusus dijual dengan harga Rp 300 juta per orang, sementara kuota haji furoda dijual hingga mencapai Rp 1 miliar.
Kuota Haji Tambahan 2024
Arab Saudi menyediakan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan bahwa 92 persen dari kuota tersebut seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.
Alokasi Kuota Haji
Sisa kuota sebesar 8 persen dialokasikan untuk haji khusus. Pengawasan dan penindakan terhadap praktik penjualan kuota haji, terutama dengan harga yang tidak wajar, menjadi fokus penting KPK. Upaya ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Tanggapan KPK
KPK mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji dan menghimbau agar masyarakat melapor jika menemukan praktik mencurigakan terkait pengaturan kuota. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Melalui langkah-langkah ini, KPK bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik dan adil.