
markdown
Keputusan KPU Tetapkan Dokumen Persyaratan Calon Presiden sebagai Informasi Dikecualikan
Headline24jam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dan diteken oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Informasi Tertutup
Keputusan KPU 731/2025 ini mengatur bahwa sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden bersifat tertutup. Masyarakat tidak dapat mengakses dokumen-dokumen tersebut secara bebas, dengan alasan perlindungan data pribadi para calon.
Dalam diktum pertama, KPU menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini akan dikecualikan selama lima tahun. Pembukaan dokumen tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis, terkait dengan posisi pemohon dalam jabatan publik.
Dokumen yang Dikecualikan
Beberapa dokumen yang termasuk dalam kategori tertutup menurut Keputusan KPU terdiri dari:
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
- Surat keterangan kesehatan.
- Tanda terima laporan harta kekayaan.
- Surat keterangan tidak pailit.
- Surat pernyataan tidak sebagai calon anggota DPR, DRD, dan DPD.
- Fotokopi NPWP.
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden dua kali.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila.
- Surat keterangan dari pengadilan terkait status pidana.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang.
- Surat pernyataan kesediaan diusulkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS.
- Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.
Keputusan ini merupakan langkah KPU untuk menjaga privasi dan keamanan data calon kandidat. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lebih transparan, namun tetap menjaga hak privasi individu.