Headline24jam.com – Pengacara Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kliennya memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap Ira segera dibebaskan.
Kunjungan Pengacara ke KPK
Soesilo Aribowo, pengacara Ira, tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa malam (25/11/2025) sekitar pukul 19.35 WIB. Ia datang seorang diri tanpa tim penasihat hukum lainnya.
“Harapan saya malam ini (klien) dibebaskan. Saya belum tahu apakah suratnya sudah diterima KPK. Jika sudah, harus segera dikeluarkan,” ungkap Soesilo kepada wartawan.
Pengecekan Surat Rehabilitasi
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan apakah KPK telah menerima surat keputusan rehabilitasi bagi Ira. “Kami akan mengecek apakah surat itu sudah sampai atau belum. Jika sudah, tentu kami akan mengajukan permohonan pembebasan,” tambahnya.
Soesilo juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas rehabilitasi yang diberikan.
Tanggapan KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi. “Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep menekankan bahwa KPK akan menunggu surat yang akan diantarkan oleh Kementerian Hukum. Setelah menerima surat tersebut, pimpinan KPK akan menindaklanjutinya dan kemudian mengeluarkan keputusan mengenai pembebasan.
Hak Prerogatif Presiden
Asep menjelaskan bahwa rehabilitasi kepada terpidana merupakan hak prerogatif presiden yang perlu dihormati oleh semua pihak. “Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Bapak Presiden,” tuturnya.
Keputusan Rehabilitasi
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi. “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara.
Dasco menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPR untuk dilakukan kajian hukum.
Proses Hukum Sebelumnya
Diketahui sebelumnya, Ira Puspadewi divonis penjara selama 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Informasi dan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan tetap kami laporkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.