
Headline24jam.com – Dua kursi menteri di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih kosong setelah perombakan pada 8 September 2025. Posisi yang belum terisi adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Penjelasan Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga kini Presiden Prabowo belum menetapkan pengganti untuk kedua posisi tersebut. Hal ini menyusul pencopotan Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Menko Polkam dan Bimo Nandito Ariotedjo dari posisi Menpora.
“Untuk sementara waktu, bapak presiden belum menunjuk siapa yang akan mengisi posisi Menko Polkam secara definitif. Oleh karena itu, pengisian akan dilakukan secara ad interim,” jelas Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penugasan Pejabat Sementara
Ketika ditanyakan mengenai siapa sosok yang akan menjabat sebagai pejabat sementara, Prasetyo enggan membagikan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan resmi akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo.
“Tunggu nanti diumumkan,” tambahnya.
Spekulasi dan Klarifikasi
Beberapa spekulasi sempat muncul bahwa kekosongan kursi Menko Polkam terkait dengan dinamika politik yang terjadi baru-baru ini. Namun, Prasetyo membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa keputusan presiden diambil berdasarkan evaluasi kinerja kabinet secara menyeluruh.
“Ini semua bagian dari evaluasi yang komprehensif,” terangnya.
Pemberhentian Menteri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Budi Gunawan dari posisinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Dito Ario Tedjo dari Menteri Pemuda dan Olahraga. Pemberhentian tersebut sesuai dengan pengumuman yang dibacakan saat pelantikan menteri dan wakil menteri baru di Istana Negara.
“Memberhentikan dengan hormat dari jabatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2025-2029,” demikian disebutkan.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86B Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara.