Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan telaah atas laporan dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait proyek pembangunan Command Center dan renovasi gedung pada tahun anggaran 2024.
Proses Hukum KPK
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap proses hukum di KPK harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Penyaringan materi laporan dimulai dari Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
“Pengaduan harus dilaporkan ke PLPM atau Dumas terlebih dahulu. Dari sana, laporan akan ditelaah dan dilengkapi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10).
Indikasi Korupsi dan Tahapan Selanjutnya
Jika dalam proses telaah ditemukan indikasi korupsi, laporan tersebut akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Asep pun meminta publik untuk bersabar menunggu hasil dari laporan yang masuk.
“Kita sama-sama menunggu proses ini. Ini adalah tahap awal sebelum penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Laporan Gerakan Arus Bawah Demokrasi
Dalam kasus ini, organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) telah melaporkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada KPK. Gabdem mencurigai adanya dugaan korupsi terkait pembangunan Command Center dan renovasi gedung Bawaslu senilai total proyek Rp 715 miliar, yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 12,4 miliar.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK,” ungkap Koordinator Gabdem, Guntur Harahap.
Bantahan dari Ketua Bawaslu
Sementara itu, Rahmat Bagja membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana tersebut tidak benar. Masalah temuan sudah diselesaikan berdasarkan peraturan yang ada,” tegas Bagja.
(*)