
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Kerja sama ini ditandatangani pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Kantor Pusat DJP.
Tujuan Kerjasama
Kolaborasi ini bertujuan agar badan usaha dan pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan menjamin perlindungan sosial bagi karyawan.
Detail Perjanjian
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tercatat dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025. Kesepakatan ini mencakup koordinasi dan pertukaran informasi antara kedua instansi.
Manfaat bagi Pekerja
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pekerja akan lebih terlindungi melalui program jaminan sosial, sambil memastikan bahwa para pemberi kerja memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih aman dan transparan bagi seluruh pekerja di Indonesia.