
Headline24jam.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Jakarta.
Penjelasan Tersangka
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Lisa akan diperiksa sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersangka telah diterima Lisa pada Jumat, 17 Oktober 2025.
“Besok, LM dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Rizki di Jakarta pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Awal Perseteruan
Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil yang mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik oleh Lisa Mariana. Laporan tersebut diajukan pada 11 April 2025.
Sebelumnya, ketegangan mulai muncul setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa mengaku sedang mengandung anak Ridwan Kamil, yang memicu reaksi luas di media sosial.
Hasil Tes DNA
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA untuk membuktikan klaim tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa anak yang disebutkan oleh Lisa, inisial CA, bukanlah anak biologis Ridwan Kamil.
Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dari Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri menyatakan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan profil DNA Lisa Mariana, sedangkan separuh lainnya tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
“Berdasarkan hasil analisis, secara genetik CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil,” jelas Sumy.
Dengan perkembangan ini, proses hukum masih berlanjut dan publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.