
Headline24jam.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, menyoroti rendahnya permohonan perlindungan saksi dan korban di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu (4/10/2025). Meskipun kasus kekerasan seksual baik terhadap anak maupun dewasa masih sering terjadi, permohonan di daerah ini minim.
Pentingnya Edukasi tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Wawan menyatakan bahwa LPSK berperan sebagai mitra kerja Komisi XIII DPR RI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak saksi dan korban tindak pidana. LPSK tidak hanya menawarkan perlindungan fisik, tetapi juga dukungan psikologis, sosial, dan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa saksi dan korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi perkara hukum,” ungkap Wawan saat acara Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana.
Statistik Permohonan Perlindungan di Pangandaran
Menurut Wawan, hingga 3 Oktober 2025, terdapat total 11.813 permohonan perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Jawa Barat menduduki peringkat kedua dengan 1.782 permohonan, tetapi Pangandaran hanya mencatat satu permohonan.
“Kasus kekerasan seksual baik dewasa maupun anak masih mendominasi. Ini adalah masalah bersama, tetapi belum terjadi peningkatan signifikan dalam permohonan perlindungan di Pangandaran,” tambahnya.
Faktor Penyebab Minimnya Permohonan
Wawan menjelaskan bahwa kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan pendidikan, dengan pelaku yang umumnya memiliki hubungan dekat atau kekuasaan atas korban. Oleh karena itu, LPSK terus mendorong masyarakat untuk berani melapor.
Permohonan perlindungan dapat diajukan melalui kanal digital bernama Simpelkan atau melalui website resmi LPSK.
Data Kasus Pelanggaran di Jawa Barat
Data LPSK menunjukkan, di Jawa Barat terdapat 17 kasus pelanggaran HAM berat, 5 kasus korupsi, 2 kasus terorisme, 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan 78 kasus kekerasan seksual yang dilindungi.
Wawan menekankan bahwa kehadiran LPSK adalah harapan bagi korban dan saksi untuk mendapatkan keadilan. Namun, kesenjangan terlihat antara jumlah kejahatan dan jumlah permohonan yang masuk.
“Ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme pengajuan perlindungan dan peran LPSK,” pungkasnya.
(Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)