
Headline24jam.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritik permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya untuk melaporkan dugaan mark-up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Mahfud menilai bahwa seharusnya aparat penegak hukum langsung menindaklanjuti informasi kriminal tanpa perlu menunggu laporan resmi.
Permintaan KPK yang Dinilai Aneh
Mahfud menyampaikan bahwa dalam hukum pidana, jika ada informasi mengenai dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mesti segera menyelidiki. Ia mengungkapkan ini melalui akun X-nya pada Minggu, 19 Oktober 2025. “Agak aneh, KPK meminta saya melapor soal dugaan mark-up Whoosh. APH seharusnya langsung menyelidiki, bukan meminta laporan,” ujarnya.
Penjelasan Mahfud tentang Proses Pelaporan
Ia menjelaskan bahwa laporan resmi biasanya hanya diperlukan jika aparat tidak mengetahui adanya peristiwa pidana. Jika isu tersebut sudah tersebar di media atau publik, maka tindakan penyelidikan wajib dilakukan. “Misalnya, jika ada berita tentang pembunuhan, polisi harus bertindak segera tanpa menunggu laporan,” tambahnya.
Kekeliruan KPK dalam Meminta Laporan
Mahfud menegaskan bahwa permintaan KPK agar dirinya melapor merupakan “kekeliruan kedua.” Ia menegaskan bahwa bukan dirinya yang pertama kali membahas dugaan mark-up dalam proyek tersebut. “Siaran NusantaraTV dalam program Prime Dialog pada 13 Oktober 2025 yang pertama kali mengangkat isu ini,” sebutnya.
Siap Memberikan Keterangan kepada KPK
Dia mengaku bahwa topik itu dia bahas kembali dalam podcast TERUS TERANG karena penting untuk diketahui publik. Mahfud mengklaim semua informasi bersumber dari siaran resmi NusantaraTV. Ia juga siap memberikan keterangan kepada KPK dan menunjukkan tayangan tersebut jika diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Jika KPK serius ingin menyelidiki, panggil saya saja untuk menunjukkan tayangannya,” tegas Mahfud.
Tanggapan KPK atas Isu Ini
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengharapkan Mahfud untuk melaporkan dugaan korupsi proyek Whoosh secara resmi. Menurutnya, lembaga antirasuah hanya bisa bertindak jika ada pengaduan formal dari masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi dugaan korupsi melalui saluran resmi,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Oktober 2025.
Kesimpulan
Mahfud menilai pernyataan KPK menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak mengetahui bahwa isu dugaan mark-up Whoosh telah disiarkan sebelumnya oleh NusantaraTV. “Aneh jika KPK tidak tahu bahwa masalah ini sudah dipublikasikan sebelum saya bahas di podcast,” tutupnya.