Headline24jam.com – Mantan Kepala Desa Purwajaya, Kuswanto, menyoroti pembongkaran kios di Pasar Panineungan, Desa Purwajaya, Ciamis, Jawa Barat, yang dilakukan oleh pemerintah desa. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi jika ada sosialisasi yang memadai dengan para pedagang.
Menurutnya, konteks pembongkaran ini menjadi tidak kondusif karena kurangnya komunikasi dari pihak pemerintah desa. Kuswanto menekankan bahwa proses sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar tidak ada kesalahpahaman.
“Saya tahu lokasi pasar ini. Ketika saya menjabat, saya mengizinkan warga mendirikan kios di sana. Dulu, lahan tersebut kosong dan hanya difungsikan untuk berjualan tanpa bangunan permanen,” ujar Kuswanto, pada Senin, 24 November 2025.
Sosialisasi Penting Sebelum Pembongkaran
Kuswanto juga menjelaskan bahwa saat mengizinkan pendirian kios, ia meminta para pedagang untuk legowo jika suatu saat tanah tersebut akan digunakan oleh pemerintah desa. Ia yakin, jika sosialisasi terkait pembongkaran dilakukan secara menyeluruh, persoalan ini bisa dihindari.
“Pembongkaran kios di Pasar Panineungan seharusnya bisa dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan pedagang. Jika ada pelanggaran, mungkin hanya satu atau dua kios saja yang tergusur,” tambahnya.
Penyebab Ketidakpuasan Pedagang
Kuswanto mengungkapkan keprihatinan terkait pungutan retribusi bulanan yang diterapkan oleh pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa pada masa jabatannya, tidak ada pungutan sejenis.
“Pada zaman saya, tidak ada pungutan apa pun. Saya paham mereka mendirikan bangunan dari modal sendiri,” katanya.
Harapan untuk Ekonomi Lokal
Meski ada kekisruhan, Kuswanto menyatakan kebanggaannya melihat geliat ekonomi di pasar. Pembangunan kios permanen telah meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
“Pungutan retribusi yang muncul perlu diteliti. Apakah ada dasar hukumnya? Ini bisa jadi masalah serius yang perlu dibenahi oleh pemerintah desa,” tutupnya. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)