
Headline24jam.com – Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York pada 23 September 2025 mengedepankan pentingnya peran lembaga internasional dalam menjaga perdamaian. Dalam sidang tersebut, istilah “hak veto” menjadi sorotan, mengingat perannya yang signifikan dalam pengambilan keputusan global.
Apa Itu Hak Veto PBB?
Hak veto, berasal dari kata Latin “veto” yang berarti “saya melarang,” merujuk pada kekuasaan khusus yang dimiliki oleh individu atau institusi untuk menolak keputusan meskipun telah disetujui oleh mayoritas. Di dalam organisasi internasional seperti PBB, hak veto menjadi simbol dominasi bagi negara-negara besar.
Anggota Tetap dan Hak Veto
Di Dewan Keamanan PBB, terdapat lima anggota tetap — Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris — yang memiliki hak veto. Kekuasaan ini memungkinkan mereka untuk membatalkan resolusi, bahkan jika didukung oleh banyak negara lainnya.
Fungsi dan Tujuan Hak Veto
Menghindari Dominasi Keputusan
Hak veto memungkinkan suatu pihak untuk menolak keputusan yang dianggap tidak adil. Di Dewan Keamanan PBB, negara anggota tetap dapat mencegah kebijakan yang merugikan kepentingan mereka.
Perlindungan Suara Minoritas
Dalam konteks pemerintahan, hak veto sering digunakan untuk menolak undang-undang yang tidak mencerminkan aspirasi publik. Ini memberikan perlindungan bagi suara kelompok yang lebih kecil.
Mendorong Dialog dan Kesepakatan
Hak veto berfungsi sebagai alat untuk memicu negosiasi. Kekuatan veto menuntut negara-negara terlibat untuk berkomunikasi dan menciptakan kesepakatan, sehingga menghindari penolakan sepihak terhadap resolusi.
Menjaga Kedamaian Global
Secara luas, hak veto berperan dalam mencegah keputusan yang berpotensi menciptakan konflik besar, menjaga stabilitas geopolitik dan mencegah perang antar negara.
Apakah Majelis Umum PBB Dapat Menghapus Hak Veto?
Majelis Umum PBB tidak memiliki wewenang untuk menghapus hak veto, yang tercantum dalam Piagam PBB. Sejak 2022, setiap penggunaan veto harus diikuti oleh sidang untuk mendengar penjelasan dari negara pemegang veto.
Namun, keputusan yang dihasilkan oleh Majelis Umum hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Penghapusan hak veto memerlukan amandemen Piagam PBB, yang harus disetujui oleh negara-negara pemegang hak veto. Oleh karena itu, secara praktik, penghapusan hak veto menjadi sangat sulit.
Kesimpulan
Kehadiran hak veto dalam PBB mencerminkan dinamika kekuasaan di tingkat internasional. Sementara itu, hak veto berfungsi sebagai pengaman keputusan, kekuasaan ini juga sering kali menuai kritik karena dapat menghambat pengambilan keputusan yang penting untuk kepentingan global.