Headline24jam.com – Setiap 10 Oktober, masyarakat global memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Momentum ini diperingati untuk menekankan bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.
Latar Belakang Hari Anti Hukuman Mati Sedunia
Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ditetapkan pada 2003 oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak buruk dari hukuman mati dan mendesak penghapusan praktik tersebut di seluruh dunia.
Realitas Hukuman Mati di Berbagai Negara
Meskipun beberapa negara, termasuk Indonesia, masih menerapkan hukuman mati, berbagai metode eksekusi digunakan di seluruh dunia. Metode ini antara lain meliputi pemenggalan kepala, gantung, suntikan mematikan, hingga eksekusi dengan tembakan. Menurut Geneva International Centre for Justice, kebijakan ini sering kali digunakan sebagai alat kontrol politik.
Data Eksekusi Mati Global
Amnesty International melaporkan bahwa Cina merupakan negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak. Pada 2024, lebih dari 1.000 eksekusi terjadi di Cina, diikuti oleh Iran dan Arab Saudi dengan jumlah yang signifikan. Di Indonesia, meskipun vonis hukuman mati dijatuhkan, eksekusi terakhir berlangsung pada Juli 2016.
Dampak Psikologis bagi Terpidana
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan bahwa proses “death row phenomenon” dapat menyebabkan trauma mental bagi terpidana hukuman mati. Ketidakpastian dan penantian yang panjang dapat memicu penderitaan fisik maupun mental.
Tujuan dan Kegiatan Peringatan
Hari Anti Hukuman Mati Sedunia bertujuan untuk mengadvokasi penghapusan hukuman mati secara global. Lebih dari dua pertiga negara telah menghapus hukuman mati baik secara hukum maupun praktik. Berbagai kampanye dan pernyataan bersama dilakukan untuk menolak hukuman mati.
Kesimpulan
Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat internasional dapat menekan semua negara untuk menghapuskan hukuman mati. Dalam konteks hak asasi manusia, setiap individu berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan, sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Peringatan ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran tentang kondisi yang dihadapi oleh mereka yang terpidana hukuman mati, serta mempromosikan dialog mengenai reformasi sistem peradilan penegakan hukum di seluruh dunia.