
Headline24jam.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menargetkan penyelesaian kasus dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya, yang dijadikan agunan, pada bulan Oktober ini. Penegasan ini disampaikan usai audiensi dengan Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober.
Target Penyelesaian Kasus
Yandri menyatakan, target pembebasan dua desa ini juga bertujuan memberikan kado terbaik bagi masyarakat seiring satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dilantik pada 20 Oktober 2024. “Itu juga untuk kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo,” ujarnya.
Audiensi dengan Mahkamah Agung
Dalam audiensi tersebut, Yandri didampingi oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto serta Wakil Ketua Mahkamah Agung Soeharto. Dari pihak Kemendes PDT, hadir juga Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Jenderal Taufik Madjid. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam ini menghasilkan arahan untuk koordinasi dengan pihak terkait demi menyelesaikan persoalan dua desa tersebut.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Yandri menyebut bahwa Mahkamah Agung mendorong Kemendes untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, karena desa yang dijadikan agunan termasuk aset negara. “Kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Prioritas Penyelesaian
Mendes Yandri menegaskan bahwa penyelesaian kasus dua desa ini menjadi prioritas utama yang akan dituntaskan dalam kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat.
Data Aset yang Disita
Total luas aset yang disita mencapai sekitar 800 hektare, dengan Desa Sukaharja seluas 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi ini mengganggu masyarakat, terutama dalam sektor ekonomi. Desa Sukaharja, yang berdiri sejak tahun 1930, kini terancam kehilangan pemanfaatan atas tanahnya yang terdaftar sebagai aset akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.