Headline24jam.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kini tengah menahan 27 warga negara Republik Rakyat China (RRC) yang terlibat dalam sindikat kejahatan siber. Para pelaku ditangkap di Indonesia dan segera akan dideportasi ke negara asal mereka untuk diproses sesuai hukum.
Penangkapan dan Detensi
Kombes Pol Agus Waluyo, Direktur Intelijen Keimigrasian, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian China dan Kedutaan Besar RRC di Jakarta untuk menangani kasus ini. “Kami ingin memastikan bahwa mereka yang melakukan kejahatan di negara mereka akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Modus Operandi Sindikat
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki modus unik. Mereka menyewa rumah mewah dan mengubahnya menjadi kantor polisi China palsu untuk menipu korban yang berada di RRC. Para pelaku bahkan mengenakan seragam kepolisian saat beroperasi.
“Modus operandi mereka adalah menghubungi warga negara China di negara asalnya dengan berpura-pura menjadi polisi,” lanjut Anggi.
Basis Operasi di Indonesia
Anggi menegaskan bahwa sindikat ini hanya menargetkan warga negara China, tanpa ada korban dari WNI. Berdasarkan barang bukti yang telah diamankan, Indonesia digunakan sebagai basis operasi untuk penipuan ini.
Jalur Penangkapan
Kepolisian Bekasi pertama kali mengungkap aktivitas kriminal ini pada akhir Oktober lalu. Setelah melalui penyelidikan yang intensif, sindikat ini berhasil ditangkap di Lampung dan diserahkan kepada Ditjen Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Proses Pendeportasian
Proses deportasi rencananya akan dilakukan segera. Anggi mengkonfirmasi bahwa alat bukti yang diperoleh selama penangkapan juga akan disertakan dalam proses deportasi tersebut. “Rencananya, pendeportasian ini akan segera dilaksanakan,” tutupnya.
Dapatkan juga informasi terkini dan artikel menarik lainnya dengan bergabung di grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”. Klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka dan ikut serta. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.