
Headline24jam.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, memberikan 10 sertipikat tanah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pendopo Kabupaten Garut, pada Kamis (25/9). Program ini merupakan bagian dari Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL) untuk mendorong perkembangan UMKM.
Sertipikat sebagai Modal Usaha
Ossy menjelaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, melainkan merupakan modal penting bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat yang diakui negara, diharapkan pelaku usaha dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan.
“Kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan berkat sertipikat tanah yang sah,” ujar Ossy.
Akses Pembiayaan bagi UMKM
Sertipikat tanah memberikan peluang besar untuk mengakses pembiayaan, memungkinkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. Ossy menegaskan bahwa ini dapat menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal, sehingga usaha mikro dapat naik kelas dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan nasional.
Penataan Aset yang Teratur
Ossy menyatakan bahwa penataan aset melalui sertipikasi dilakukan dengan prinsip tertib hukum. Hal ini dimaksudkan agar tanah bisa menjadi aset produktif. Program redistribusi tanah dan legalisasi aset lain seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah penting dalam penataan aset ini.
Angka PTSL di Garut
Hingga tahun 2025, target penyelesaian PTSL di Garut mencapai 10.694 bidang tanah. Untuk periode 2023-2024, sudah diserahkan 1.320 sertipikat lintas sektor kepada masyarakat.
Kehadiran Pejabat Penting
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kakanwil BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, dan Wabup Garut Luthfianisa Putri Karlina, menandakan dukungan kuat dari pemerintah terhadap UMKM.
Harapan untuk Pelaku UMKM
Diharapkan sertipikat ini dapat dimanfaatkan maksimal oleh para pelaku UMKM sebagai modal untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan. Pemberian sertipikat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM agar dapat bersaing dan membuka lapangan kerja yang lebih banyak.