
Headline24jam.com – Sekretariat Dewan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jabar. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana, yang menjelaskan bahwa keputusan ini sudah dibahas dengan seluruh anggota dan pimpinan DPRD.
Penjelasan Mengenai Kebijakan Gaji dan Tunjangan
Dodi menyatakan bahwa besaran gaji dan tunjangan saat ini masih mengikuti Pergub Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. "Masih sesuai Pergub Nomor 189 Tahun 2021 ya. Jadi tidak ada kenaikan," jelasnya melalui telepon pada Sabtu, 6 September 2025.
Rencana Tunjangan
Dodi menambahkan tidak ada rencana untuk menaikkan tunjangan seperti perumahan dan komunikasi. Ia juga menyebutkan bahwa Setwan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan appraisal terhadap tunjangan yang berlaku. "Tunjangan itu kan dari appraisal hasil tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan, bukan keinginan dewan. Namun, bisa jadi ada penurunan karena kami akan melakukan appraisal kembali," ujarnya.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Jabar
Pimpinan DPRD Jabar
Berdasarkan Pergub yang berlaku, Ketua DPRD Jawa Barat menerima uang representasi sebesar Rp3.000.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp4.350.000. Selain itu, ia mendapatkan tunjangan komunikasi Rp21.000.000 dan tunjangan perumahan Rp71.000.000.
Wakil Ketua DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar memiliki gaji dan tunjangan berupa uang representasi Rp2.400.000 dan tunjangan jabatan Rp3.480.000. Tunjangan perumahan untuk Wakil Ketua sebesar Rp65.000.000.
Anggota DPRD Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat menerima uang representasi sebesar Rp2.250.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp3.262.500. Tunjangan perumahan bagi anggota adalah Rp62.000.000.
Penutup
Dengan tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan, DPRD Jawa Barat tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Rincian gaji dan tunjangan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)