
Headline24jam.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026, setelah sebelumnya PPN ditetapkan pada angka 11 persen. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tahun mendatang.
Opsi Penurunan PPN
Dalam konferensi pers APBN KiTA yang berlangsung di Kantor Kemenkeu pada Selasa (14/10), Purbaya menyatakan bahwa keputusan mengenai pengurangan PPN akan diambil secara hati-hati. Ia memaparkan, “Kita akan lihat bagaimana kondisi ekonomi di akhir tahun dan penerimaan yang kita dapat.”
Kenaikan PPN Sebelumnya
Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa PPN resmi naik menjadi 12 persen, efektif pada 1 Januari 2025. Ini adalah kenaikan dari 11 persen yang berlaku sebelumnya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketentuan Baru oleh Presiden
Namun, dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengklarifikasi bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. “Untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN akan tetap 11 persen,” ungkap Presiden dalam konferensi pers pada (31/12/2024).
Pertimbangan dari Purbaya
Menteri Purbaya menegaskan bahwa rencana pengurangan tarif PPN akan dipertimbangkan setelah melihat kondisi ekonomi dan penerimaan negara pada akhir tahun. Ia memastikan, keputusan ini didasarkan pada analisis yang cermat untuk mendorong daya beli masyarakat.
Dengan adanya opsi ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat.
*()**