
Headline24jam.com – Anggota DPR dan Pembina Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), Bambang Soesatyo, mengonfirmasi bahwa burung Merak Biru yang dipeliharanya di Duren Sawit, Jakarta Timur, memiliki izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ia menegaskan bahwa merak tersebut bukan termasuk satwa yang dilindungi.
Tentang Burung Merak Biru
Bambang, akrab disapa Bamsoet, menjelaskan bahwa burung yang ia pelihara adalah Merak Biru atau Merak India (Pavo cristatus). Berbeda dengan Merak Hijau (Pavo muticus), yang terdaftar dalam kategori satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
“Sebagai pecinta satwa, saya memastikan bahwa Merak Biru yang saya pelihara tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Sementara itu, Merak Hijau yang habitatnya terdapat di Jawa, Bali, dan sebagian Nusa Tenggara termasuk yang dilindungi,” jelas Bamsoet di Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.
Prosedur Pemeliharaan yang Baik
Bamsoet juga menegaskan bahwa pemeliharaan burung tersebut dilakukan sesuai prosedur. Ia memiliki sertifikat kesehatan unggas resmi dan memastikan bahwa Merak Biru tersebut diperiksa oleh dokter hewan setiap bulan untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit.
“Kesehatan satwa sangat penting dan saya berkomitmen untuk memelihara berdasarkan standar kesehatan yang sesuai. Pemeriksaan rutin merupakan wujud kepedulian terhadap kesejahteraan hewan,” tuturnya.
Kontribusi dalam Pelestarian Satwa
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan pentingnya menjaga keberadaan Merak Biru sebagai bagian dari upaya melestarikan satwa. Ia mencatat bahwa populasi satwa di dunia saat ini terancam akibat perburuan ilegal, konversi lahan, dan kurangnya kesadaran masyarakat.
Menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2024, lebih dari 42 ribu spesies di seluruh dunia terancam punah. Di Indonesia, lebih dari 900 jenis satwa seperti harimau Sumatra dan badak Jawa juga terancam.
“Merawat Merak Biru bukan hanya sekadar hobi, tetapi sebagai kontribusi untuk memastikan generasi mendatang dapat menikmati keindahan satwa di alam,” papar Bamsoet.
Ajakan kepada Masyarakat
Bamsoet mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian satwa, seperti pengembangan kawasan konservasi dan edukasi lingkungan. Ia menekankan bahwa kesadaran masyarakat memiliki peran krusial dalam keberhasilan konservasi.
“Bagi yang berminat memelihara atau melakukan penangkaran satwa yang dilindungi, harus melalui jalur resmi dengan berkonsultasi ke BKSDA agar tidak menghadapi masalah hukum. Semua kegiatan ada aturannya,” tutup Bamsoet.