
Headline24jam.com – Seorang oknum Satpol PP Kabupaten Pangandaran berinisial AD terlibat pemalakan terhadap empat anak SD. Insiden ini terjadi di wilayah Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (1/10/2025), namun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan meskipun keluarga korban sempat melaporkan kejadian tersebut.
Mediasi di Polsek Banjarsari
Mediasi berlangsung di Mapolsek Banjarsari dan dihadiri oleh pihak kepolisian, Kepala Desa Kalijaya, serta perwakilan Satpol PP Pangandaran. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ke ranah hukum.
Kepala Desa Kalijaya, Yosep Kurniawan, menyatakan bahwa mediasi berjalan dengan baik. Dia menambahkan, “Sudah islah tadi di Polsek. Namun, saya kurang mengetahui isi kesepakatan karena sempat keluar ruangan.”
Penyebab Emosi Warga
Kasus pemalakan ini membuat warga setempat marah, terutama karena korban adalah anak-anak yang sedang berboncengan motor. Di tengah situasi tersebut, salah satu anak mengalami luka akibat terjatuh saat dipepet oleh pelaku.
Yosep menegaskan bahwa tindakan pemalakan ini tidak wajar, terutama mengingat bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan di luar wilayah Pangandaran. “Awalnya, pelaku meminta uang, namun karena anak-anak tidak bisa memenuhi, akhirnya diminta rokok. Parahnya, pelaku terlihat dalam kondisi mabuk,” jelasnya.
Penegasan Kapolsek
Kapolsek Banjarsari, AKP Panani, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. “Kami hanya bertindak sebagai penengah. Jika ada kesepakatan damai, kami akan menghormatinya. Namun, jika tidak, kami siap menindaklanjuti sesuai aturan,” ungkapnya.
Langkah Selanjutnya dari Satpol PP
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Pangandaran, Umar, menyayangkan tindakan anggotanya yang terlibat dalam pemalakan tersebut. Dia menegaskan bahwa oknum ini adalah pegawai paruh waktu yang baru diangkat.
Umar menjelaskan, “Ini jelas salah. Satpol PP tidak berwenang melakukan penilangan, terutama di wilayah Ciamis. Yang berhak menilang adalah polisi lalu lintas.”
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku. “Kami akan melibatkan Pemda Pangandaran, termasuk BKSDM dan Inspektorat, untuk proses pemanggilan, peringatan, hingga pemberhentian jika diperlukan,” pungkasnya.
(Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)