
Headline24jam.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka pada Minggu, 28 September.
Layanan SIM Keliling di Jakarta
Layanan SIM Keliling ini tersedia di dua lokasi:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping MCD Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Gerai SIM ini buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama serta SIM aslinya.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif dengan golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya yang berbeda.
Penutup
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.