Headline24jam.com – Harian Rakyat Merdeka (RM) akan mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tahap II pada 28-29 November 2025. Sebanyak 18 jurnalis RM dari jenjang muda dan utama akan mengikuti ujian ini.
Pra UKW Sebelum Ujian Resmi
Sebelum pelaksanaan UKW, akan diadakan acara Pra UKW yang bertajuk “Jurnalisme Bermakna Melampaui Algoritma.” Acara ini dilaksanakan di Kantor Harian Rakyat Merdeka, Gedung Graha Pena Lantai 8, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.
Pra UKW merupakan rangkaian persiapan untuk UKW yang meliputi pembahasan kode etik, hukum pers, dan berbagai kendala yang dihadapi dalam dunia jurnalistik. Materi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknis penulisan yang akan diujikan.
Diskusi dengan Narasumber Terpercaya
Acara ini diisi dengan diskusi yang diperankan oleh dua narasumber, yaitu Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, serta Aat Surya Safaat, Direktur UKW PWI. Diskusi dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka, Riky Handayani. Total, terdapat 12 peserta untuk jenjang muda dan 6 untuk jenjang utama yang hadir dalam acara ini.
Abdul Manan membahas mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ia mencatat bahwa terdapat sekitar 27.000 wartawan yang berpartisipasi dalam UKW saat ini.
Statistik Pengaduan Wartawan
Manan menyampaikan bahwa pengaduan ke Dewan Pers dapat menjadi salah satu indikator untuk mengukur kualitas kepatuhan dan kompetensi wartawan. Rata-rata setiap tahun tercatat 700 pengaduan, dan tahun ini diperkirakan mencapai 1.000.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 70 hingga 80 persen aduan berkaitan dengan sengketa konten berita, sementara hanya sedikit yang mengadukan perilaku etik kewartawanan. Dewan Pers juga mengedepankan verifikasi dalam proses penanganan pengaduan.
Proses Penanganan Aduan
Manan menjelaskan bahwa pengaduan awalnya akan dinilai oleh Komisi kepada Dewan Pers. Jika tidak mencukupi, Dewan Pers akan memberikan rekomendasi. Jika kasusnya jelas, rekomendasi dapat diambil lebih lanjut.
“Rekomendasi bisa berupa hak jawab dan permintaan maaf,” tuturnya. Setelah pengadu dan teradu diundang untuk mendengarkan klarifikasi, Dewan Pers akan melakukan kajian dan rekomendasi sebelum mediasi dilakukan.
Pengalaman di Era Digital
Sementara itu, Aat Surya Safaat membahas teknik wawancara investigasi dan penulisan berita dalam era pers digital. Ia memberikan strategi wawancara dan menekankan pentingnya pedoman pemberitaan yang ramah anak, menyebutkan batasan usia dan informasi sensitif lainnya yang perlu dirahasiakan.
Dewan Pers, melalui MoU dengan kepolisian, mengusahakan penanganan aduan terhadap wartawan lebih hati-hati. Jika pelaporan berkenaan dengan tindakan kriminal yang tak terkait kegiatan jurnalistik, maka hal tersebut akan dinyatakan sebagai tindakan pidana.
Dengan dua narasumber ini, harapannya peserta Pra UKW dapat lebih memahami tantangan dalam dunia jurnalistik dan meningkatkan kompetensinya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.