
Headline24jam.com – Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang WNI dan WNA diwajibkan mengisi sistem deklarasi digital bernama All Indonesia saat memasuki Indonesia melalui bandara dan pelabuhan internasional, termasuk Pelabuhan Internasional Batam Centre. Aturan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bea Cukai.
Sistem All Indonesia
All Indonesia menggantikan formulir kertas imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina yang sebelumnya terpisah. Dengan satu aplikasi dan situs web di allindonesia.imigrasi.go.id, proses masuk ke Indonesia menjadi lebih efisien.
Penerapan Aturan
Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku di beberapa titik masuk internasional. Namun, mulai 1 Oktober, penerapan ini akan berlangsung di semua bandara dan pelabuhan internasional di seluruh Indonesia.
Proses Pengisian
Penumpang dapat mengisi formulir mulai tiga hari sebelum kedatangan hingga hari H. Setelah pengisian, mereka akan mendapatkan QR Code untuk ditunjukkan saat pemeriksaan. Penumpang yang belum mengisi juga tetap diperbolehkan masuk, namun harus melakukannya saat kedatangan, yang berpotensi memperlambat proses pemeriksaan.
Pengisian untuk Rombongan
Untuk rombongan atau keluarga, pengisian bisa dilakukan secara kolektif dengan catatan setiap orang menyertakan data paspornya masing-masing. Fitur pemindaian paspor (MRZ) tersedia untuk mempercepat pengisian data.
Ketentuan Visa
Penting untuk diingat, All Indonesia bukanlah visa. Pengguna masih perlu mematuhi ketentuan visa yang berlaku.
Masalah Terkait Penggunaan
Karena sistem ini masih baru, ada laporan tentang bug, seperti kesulitan dalam penyesuaian otomatis tanggal atau pengisian grup pada aplikasi iOS.
(Reporter: Juliana Belence)