
Headline24jam.com – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara mengumumkan bahwa alat musik Bambu Tada dari Halmahera Tengah (Halteng) telah resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam kategori ekspresi budaya tradisional. Pengakuan ini diberikan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Ternate, dan merupakan hasil permohonan dari Pemerintah Kabupaten Halteng melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun lalu.
Pendaftaran Sebagai Kekayaan Intelektual
Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tradisi budaya secara turun-temurun. Menurutnya, pencatatan KIK juga memberikan manfaat bagi pariwisata dan perekonomian masyarakat lokal.
Makna dari Ekspresi Budaya Tradisional
Argap Situngkir menekankan, ekspresi budaya tradisional mencakup berbagai bentuk karya cipta yang dapat berupa benda dan non-benda. Ini mencerminkan identitas dan nilai-nilai suatu masyarakat. Selain musik, hal ini juga meliputi tari, seni, kerajinan tangan, dan narasi yang diwariskan secara komunal.
Sejarah Musik Bambu Tada
Asal-usul musik Bambu Tada ini tidak terlepas dari pengaruh kolonialisme Eropa, terutama oleh Belanda melalui sekolah-sekolah zending di Halmahera. Saat itu, seni suara pengiring menjadi bagian dari pendidikan, yang berujung pada perkembangan musik Bambu Tada.
Fungsi Bambu Tada di Masyarakat
Awalnya, Bambu Tada berfungsi sebagai hiburan bagi petani Weda. Kini, alat musik ini tidak hanya digunakan untuk mengiringi nyanyian dan tarian, tetapi juga dalam berbagai acara khusus. Hal ini menunjukkan bahwa alat musik tersebut telah menjadi bagian integral dari tradisi budaya masyarakat Halmahera Tengah.
Kesimpulan
Dengan terdaftarnya Bambu Tada sebagai KIK, diharapkan alat musik ini dapat terus dilestarikan dan memberikan pengaruh positif untuk perkembangan kebudayaan serta ekonomi lokal di Maluku Utara.