Headline24jam.com – Seorang warga Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama N, mengkhawatirkan teror telepon dan pesan berulang dari penagih yang mengaku sebagai pihak aplikasi pinjaman online (pinjol) LD. Meskipun N tidak pernah mengajukan pinjaman, ia terus mendapat panggilan dan pesan yang mengganggu dari pihak tersebut.
Penagihan Menggunakan Berbagai Nomor
N menceritakan bahwa ia menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal, di mana penelpon bertanya tentang seseorang bernama KF. “Saya angkat teleponnya dan langsung mengatakan tidak mengenal nama tersebut. Namun, mereka terus mendesak agar saya menyampaikan pesan kepada orang yang mereka cari,” ungkapnya pada Sabtu, 15 November 2023.
Kecurigaan N bertambah ketika penagih menyebutkan bahwa nama pemilik nomor yang mereka cari adalah “Rizal”, yang jelas bukan dirinya. Meskipun menjelaskan situasi ini, pihak penagih tetap bersikeras bahwa nomor N terdaftar sebagai kontak darurat.
Terus Menerus Dihubungi
Teror terhadap N datang tidak hanya melalui panggilan telepon, tetapi juga pesan WhatsApp yang dikirimkan dari nomor yang berbeda-beda. “Mereka terus-menerus menghubungi saya, baik lewat panggilan maupun pesan, dan ini sangat mengganggu,” tambah N.
N merasa bahwa tindakan penagih pinjol tersebut merugikannya. Ia berencana untuk melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan penanganan formal terhadap intimidasi yang dialaminya.
Status Aplikasi Pinjol LD
Setelah ditelusuri, pinjol LD ternyata merupakan anggota resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan telah berizin dari OJK. N meminta agar OJK menindak dan membekukan aplikasi pinjol yang melakukan tindakan intimidatif ini.
Klarifikasi dari Pihak Penagih
N mencatat informasi tentang sedikitnya empat nomor yang sering menghubunginya, yaitu 085338285242, 082134767258, 082228919511, dan 088292077135. Ketika media mencoba mengonfirmasi salah satu nomor tersebut, panggilan dijawab oleh seseorang yang mengaku bernama Ucok.
Ucok, yang mengaku sebagai penagih dari pinjol LD, mengatakan bahwa nomor N tercatat atas nama Rizal berdasarkan data yang diberikan oleh KF. “Pokoknya nomor itu atas nama Rizal. Jangan-jangan kalian sekongkol. Ayo bayar utangnya,” tegasnya.
Dari pengalaman N, teror dari penagih pinjol ini menjadi sorotan penting dan menunjukkan perlunya perlindungan bagi konsumen dari praktik penagihan yang merugikan.