
Headline24jam.com – Organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi mencabut gugatan terkait penerbitan Kepgub tentang PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada sesi mediasi kedua. Pencabutan ini terjadi setelah kesepakatan yang dicapai dengan Pemprov dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.
Pencabutan Gugatan
Ketua Tim Hukum BMPS dan FKSS, Alex Edward, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan didasarkan pada akomodasi yang diberikan oleh pemerintah. "Keinginan dari para penggugat ini sudah Gubernur akomodasi. Jadi kami anggap selesai," terang Edward di Kantor Disdik Jawa Barat pada Senin, 25 Agustus 2025.
Proses Pencabutan
Edward juga menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan pencabutan gugatan dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Kesepakatan ini baru direalisasikan pada hari yang sama, sehingga pihaknya segera melanjutkan ke PTUN Bandung.
Kesepakatan Mediasi
Dalam tahap mediasi, terdapat empat kesepakatan utama. Pertama, organisasi sekolah swasta dan Disdik Jawa Barat akan berkolaborasi dalam mencari siswa yang berpotensi putus sekolah untuk tahun pelajaran 2025/2026, baik dari sekolah negeri maupun swasta.
Kedua, Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan PAPS melalui skema beasiswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun ajaran 2026/2027.
Ketiga, dampak dari penerbitan Kepgub akan ditangani oleh Pemprov, khususnya untuk guru yang mengajar di sekolah swasta. Edward menegaskan, mereka akan melacak murid yang tidak terdaftar di sekolah negeri agar bisa diterima di sekolah swasta, dengan tetap menjaga rasio siswa 36 per kelas.
Harapan Sinergitas
Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade Hendriana, berharap adanya sinergi antara sekolah swasta dan pemerintah ke depannya. "Setiap hal harus melibatkan seluruh sekolah swasta," imbuh Ade.
Sebagai informasi, gugatan yang kini dicabut sebelumnya didaftarkan di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.Bdg oleh FKSS dan BMPS dari Kabupaten Bandung, Garut, Cianjur, Kota Bogor, dan Sukabumi, terkait Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Gugatan ini merupakan respons terhadap petunjuk teknis PAPS untuk jenjang pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat.