Headline24jam.com – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis semakin diperluas dan intensif. Kolaborasi antara Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang belum mendaftar ulang dan menunggak pajak.
Program dan Lokasi Penertiban
Operasi ini merupakan bagian dari program cost sharing APBD Ciamis Tahun 2025. Tim telah melakukan razia di berbagai lokasi, seperti Banjarsari, Cijantung, Kawali, dan Cihaurbeuti.
Tujuan Operasi Gabungan
Kepala P3DW Ciamis, H. Adun Abdullah Syabi’i, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa tujuan dari operasi tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. “Pengendara yang terjaring dapat langsung membayar pajak di lokasi razia dan mencetak Surat Ketetapan Keputusan Pajak (SKKP),” ujarnya.
Manfaat Pajak untuk Pembangunan Daerah
Pajak kendaraan bermotor di Ciamis menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari perbaikan jalan hingga pengelolaan drainase.
Perluasan Layanan Pajak
Saat ini, titik pelayanan pajak telah menjangkau hampir semua kecamatan, termasuk Panawangan, Kawali, Kota Ciamis, dan lainnya. Pihak berwenang menghimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak.
Proses Pembayaran yang Mudah
“Pembayaran pajak kini lebih mudah dan tanpa pungutan liar. Selama persyaratan lengkap, proses dapat dilakukan di mana saja,” tegas Adun Abdullah.
Jadwal Operasi Gabungan
Razia ini akan berlangsung hingga Desember 2025, dengan rencana meningkatkan frekuensinya menjadi tiga kali sebulan pada tahun 2026. Penelusuran langsung ke rumah-rumah wajib pajak yang menunggak juga akan dilakukan.
Apresiasi untuk Masyarakat
“Kami menghargai masyarakat yang tertib membayar pajak. Kami mohon maaf jika operasional ini mengganggu perjalanan, tetapi hal ini demi kebaikan bersama,” tambah Adun.
Rekapitulasi Hasil Operasi Gabungan
Beberapa hasil dari operasi gabungan yang telah dilakukan mencakup:
-
31 Oktober 2025 – Depan Samsat Ciamis
- Kendaraan Diberhentikan: 799 (R2: 793, R4: 76)
- Total Pembayaran: Rp 21.628.000
-
30 Oktober 2025 – Kecamatan Kawali
- Kendaraan Diberhentikan: 634 (R2: 354, R4: 280)
- Total Pembayaran: Rp 7.444.000
-
24 November 2025 – Cihaurbeuti
- Kendaraan Diberhentikan: 600 (R2: 287, R4: 313)
- Total Pembayaran: Rp 30.520.700
Dua kendaraan ditemukan dengan masa berlaku KIR yang telah habis. Keberhasilan operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
(Jujang/Editor Jujang)