
Headline24jam.com – Masyarakat kini dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Polri Presisi, memudahkan proses tanpa harus antre di kantor polisi. Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa.
Layanan Aplikasi Polri Presisi
Aplikasi Polri Presisi merupakan platform resmi dari Polri yang menyediakan berbagai layanan publik. Masyarakat bisa melakukan berbagai aktivitas, seperti pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan SIM, dalam satu aplikasi.
Cara Membuat SKCK Online
-
Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Polri Presisi dari Google Play Store atau Apple App Store.
-
Buat Akun: Lengkapi identitas dengan mengisi formulir pendaftaran, termasuk mengunggah foto KTP dan foto wajah.
-
Ajukan SKCK: Pilih menu SKCK, lalu ikuti instruksi yang diberikan untuk pengajuan.
-
Isi Formulir: Lengkapi semua informasi yang dibutuhkan dan unggah dokumen pendukung.
-
Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.
- Verifikasi: Setelah pembayaran terkonfirmasi, bawa barcode serta dokumen lain ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum mengajukan SKCK, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan semua dokumen dipindai dengan jelas untuk kemudahan proses pengunggahan. Berikut adalah persyaratannya:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor (jika perlu).
- Dokumen identitas tambahan seperti akta lahir atau ijazah.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Dokumen sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
Kesimpulan
Layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Polri Presisi semakin memudahkan masyarakat. Proses cepat dan efisien ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dokumen resmi tanpa harus pergi ke kantor polisi.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025